Name of Shareholders and Number of Shares
Ownership Structure up to Beneficial Owner
Pihak pengendali dan Ultimate Beneficiary Owner (UBO) dari Perseroan adalah Rusdi Djamil Lioe dan Karolina Leo. Hubungan antara Perseroan dengan pemilik manfaat yaitu pemilik manfaat masing-masing merupakan pemegang saham dan masing-masing merupakan Direksi Perseroan. Karolina Leo selaku pemilik manfaat Perseroan telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2018, yaitu:
1) Memiliki saham lebih dari 25% pada Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
2) Memiliki hak suara lebih dari 25% pada Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
3) Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh Perseroan per tahun.
Bahwa Rusdi Djamil Lioe selaku pemilik manfaat Perseroan telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2018, yaitu:
1) Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa harus mendapat otoritas dari pihak manapun.
Perseroan telah melakukan pelaporan terhadap Karolina Leo dan Rusdi Djamil Lioe sebagai pemilik manfaat (UBO) Perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Notaris pada tanggal 20 Mei 2024.